Etika Profesi 8

 1. Jelaskan perkembangan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang ada di negara kita!

Jawab

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk didalamnya program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No. 6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No. 7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No. 19/2002.

2. Jelaskan siapa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta!

Jawab

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

3. Sebutkan batasan-batasan suatu ciptaan termasuk bisa memiliki hak cipta!

Jawab

Batasan-batasan ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra.

4. Sebutkan beberapa aktifitas yg dianggap bukan pelanggaran hak cipta!

Jawab

· Pengumuman dan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

· Pengumuman dan atau perbanyakan segala sesuatu yang di umumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi.

· Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

5. Jelaskan masa berlaku suatu hak cipta!

Jawab

· Hak cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, lagu atau mudik berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

· Hak cipta tas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

6. Sebutkan undang-undang ttg perlindungan thd karya cipta program komputer beserta pasal-pasalnya.

Jawab

Beberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program-program komputer, yaitu :

· Pasal 1 ayat 8, tentang defenisi program komputer.

· Pasal 2 ayat 2, tentang pemegang hak cipta atas program komputer.

· Pasal 12 ayat 1a, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan    pengalih wujudan.

· Pasal 15 ayat 1g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer.

· Pasal 30 ayat 1,  tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer.

· Pasal 72 ayat 3,  tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.

7. Jelaskan bentuk-bentuk pembajakan perangkat lunak!

Jawab

Ø Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk..

Ø Softlifting : Terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut.

Ø Penjualan CD /DVD ROM ilegal

Ø Penyewaan perangkat lunak ilegal

Ø Downloading ilegal : Melakukan download terhadap sebuah program komputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download

8. Mengapa pelanggaran hak cipta perangkat lunak marak di negara kita? Jelaskan!

Jawab

· Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.

· Data-data yang dimuat dalam format digital memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain.

· Adanya kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru (downloading illegal).

· Belum adanya perangkat undang-undang yng mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat lunak  secara ilegal, (Indonesia telah memiliki UUHC namun belum menempati peran strategis didalam pelaksanaannya).

· Kurangnya masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.

9. Jelaskan & sebutkan upaya-upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.

Jawab

· Solusi  pertama untuk mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta tentunya berawal dari membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.

· Solusi kedua adalah bahwa pemerintah, baik dari instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena pembajakan karya intelektual merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa

· Dalam perkembangannya, para pengguna komputer sekarang telah mempunyai pilihan lain selain menggunakan program keluaran Microsoft yang komersial, yaitu dengan menggunakan berbagai jenis program yang memiliki Lisensi Open Source.