Etika Profesi 8

 1. Jelaskan perkembangan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang ada di negara kita!

Jawab

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk didalamnya program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No. 6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No. 7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No. 19/2002.

2. Jelaskan siapa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta!

Jawab

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

3. Sebutkan batasan-batasan suatu ciptaan termasuk bisa memiliki hak cipta!

Jawab

Batasan-batasan ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra.

4. Sebutkan beberapa aktifitas yg dianggap bukan pelanggaran hak cipta!

Jawab

· Pengumuman dan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

· Pengumuman dan atau perbanyakan segala sesuatu yang di umumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi.

· Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

5. Jelaskan masa berlaku suatu hak cipta!

Jawab

· Hak cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, lagu atau mudik berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

· Hak cipta tas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

6. Sebutkan undang-undang ttg perlindungan thd karya cipta program komputer beserta pasal-pasalnya.

Jawab

Beberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program-program komputer, yaitu :

· Pasal 1 ayat 8, tentang defenisi program komputer.

· Pasal 2 ayat 2, tentang pemegang hak cipta atas program komputer.

· Pasal 12 ayat 1a, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan    pengalih wujudan.

· Pasal 15 ayat 1g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer.

· Pasal 30 ayat 1,  tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer.

· Pasal 72 ayat 3,  tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.

7. Jelaskan bentuk-bentuk pembajakan perangkat lunak!

Jawab

Ø Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk..

Ø Softlifting : Terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut.

Ø Penjualan CD /DVD ROM ilegal

Ø Penyewaan perangkat lunak ilegal

Ø Downloading ilegal : Melakukan download terhadap sebuah program komputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download

8. Mengapa pelanggaran hak cipta perangkat lunak marak di negara kita? Jelaskan!

Jawab

· Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.

· Data-data yang dimuat dalam format digital memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain.

· Adanya kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru (downloading illegal).

· Belum adanya perangkat undang-undang yng mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat lunak  secara ilegal, (Indonesia telah memiliki UUHC namun belum menempati peran strategis didalam pelaksanaannya).

· Kurangnya masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.

9. Jelaskan & sebutkan upaya-upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.

Jawab

· Solusi  pertama untuk mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta tentunya berawal dari membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.

· Solusi kedua adalah bahwa pemerintah, baik dari instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual karena pembajakan karya intelektual merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa

· Dalam perkembangannya, para pengguna komputer sekarang telah mempunyai pilihan lain selain menggunakan program keluaran Microsoft yang komersial, yaitu dengan menggunakan berbagai jenis program yang memiliki Lisensi Open Source.

Etika Profesi 7

 1. Apa yang anda ketahui tentang ciber crime?

Jawab

Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

2. Bagaimana sifat kejahatan pada ciber crime?

Jawab

Sifat kejahatan di dunia maya adalah non-violence yaitu tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

3. Siapa pelaku kejahatan pada ciber crime?

Jawab

Pelaku cyber crime bersifat lebih universal meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

4. Bagaimana modus operandi kejahatan pada cyber crime?

Jawab

Keunikan darii kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasinya dalam modus operandi. Itulah sebabnya mengapa sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemrogramannya dan sebagainya. Sifat inilah yang membuat cyber crime berbeda dengan tindak-tindak pidana lainnya.

5. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis cyber crime yang anda ketahui!

Jawab

· Berdasarkan jenis Aktivitasnya:

Ø Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.

Ø Illegal Contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Ø Penyebaran virus secara sengaja dengan menggunakan email. Sering kali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini, virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Seperti virus mellisa, I love You, dan Sircam.

Ø Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

Ø Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.

Ø Cyberstalking. Dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer. Seperti menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.

Ø Carding Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Ø Hacking dan cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pad seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detai dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.

Ø Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

Ø Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintahan atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

· Berdasarkan motif kegiatannya:

Ø Sebagai tindakan murni criminal merupakan tindakan criminal yang dilakukan karena motif kriminalitasnya.

Ø Cyber crime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak criminal atau bukan, mengingat motif kegiatanya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.

· Berdasarkan sasaran kejahatannya:

Ø Menyerang individu. Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Seperti Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass.

Ø Menyerang hak milik. Cyber crime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Seperti carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

Ø Menyerang pemerintah. Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

6. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis kerugian yang dialami bila mengalami cyber crime!

Jawab

Kerugian yamg ditimbulkan dari kejahatan ini dapat bersifat material maupun no-material, seperti waktu, nilai,  jasa, uang, barang, harga diri, martabat, dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi. Cybercrime berpotensi menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik, ekonomi, social budaya. Dimasa mendatang, kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan insfrastruktur yang berbasis teknologi elektronika (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan).

7. Sebutkan dan jelaskan factor-faktor yang mempengaruhi cyber crime!

Jawab

Ø Faktor Politik. Kebijakan politik pemerintah Indonesia sangat diperlakukan untuk menanggulangi cyber crime yang sudah berkembang di Indonesia.

Ø Faktor Ekonomi. Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan computer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi.

Ø Faktor social Budaya. Ada beberapa aspek untuk factor social budaya:

Kemajuan Teknologi Informasi. Era globalisasi, manusia tidak akan bisa melepaskan kebutuhan akan teknologi informasi.

Sumber Daya manusia dalam teknologi informs mempunyai peranan penting sebagai pengendali dari sebuah alat.

Komunitas baru. Dengan adanya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuklah komunitas baru di dunia maya yakni komunitas para pengguna internet yang saling berkomunikasi. Seperti mailing list, forum, chatting dsb.

8. Sebutkan dan jelaskan dampat cyber crime terhadap keamanan Negara!

Jawab

· Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Kasus Cybercrime yang terungkap di bandung ada 7 pelaku carding, pembobolan kartu kredit melalui internet.

· Berpotensi menghancurkan Negara. Tak ada satu Negara pun di dunia ini yang terbebaskan dari ancaman cybercrime. Pencegahan terhadap tindakan cybercrime harus mencakup semua operasi illegal yang dapat merugikan pihak lain.

9. Bagaimana strategi/cara pemerintah Indonesia dalam menangulangi cyber crime, jelaskan!

Jawab

· Strategi Jangka Pendek

Penegakan hukum pidana adalah salah satu manivestasi untuk membuat hukum tidak hanya sebagai barang rongsokan yang tak berguna.

Mengoptimalkan UU Khusus Lainnya. Sektor Cyber Space, juga banyak bersentuhan dengan sector-sektor lain yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya.

Rekruitment Aparat Penegak Hukum. Diutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia computer dan internet disamping kemampuan lain yang dipersyaratkan.

· Strategi Jangka menengah

Cyber Police merupakan orang-orang khusus yang dilatih dan di didik untuk melakukan penyidikan cyber crime.

Kerjasama Internasional. Kerjasama kepolisian internasional perlu ditindaklanjuti untuk melakukann penegakan hukum. Karena kejahatan modern sudah melintasi batas-batas Negara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, system komunikasi, dan transportasi.

· Strategi Jangka Panjang

Membuat UU Cyber Crime. Tujuan pembuatan undang-undang yang khusus mengatur tentang dunia maya ini adalah untuk pemberatasan atas tindakan pelaku adar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dan system pembuktian.

Etika Profesi 6

 1. Jelaskan bagaimana perkembangan internet selama ini!

Jawab

Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya Internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran (decentralization)/pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrem. Perkembangan Internet juga telah memengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce. Selain itu juga banyak situs social network sehingga dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia seperti Facebook, Twitter, Hi5, dll.

2. Jelaskan beberapa dampak negative apabila kita tidak memperhatikan/acuh terhadap etika dalam dunia maya!

Jawab

· Situs mesum : tidak sekedar hanya membuka situs mesum yang sangat bisa merusak moral generasi muda (bahkan tua). Pelaku yang tidak bertanggung jawab sangat bisa dan sangat mudah untuk sekaligus menjadi pelakunya, dengan mengunggah atau meng-upload foto atau video mesum melalui internet. Contoh ketika beberapa waktu lalu, artis Indonesia papan atas yang tersandung kasus video mesum ini sampai memberikan dampak luas di kalangan masyarakat.

· Game online : permainan game memang bisa membuat hanyut para penggemarnya. Apalagi game online yang bisa berinteraksi dengan banyak orang dari seluruh belahan dunia. Sangat mengasikkan sekaligus membuat kecanduan sehingga membuat lupa waktu, lupa kesehatan, boros biaya, (terutama bagi pelajar) dan lebih jauhnya lagi, game online bisa menjadi sarana perjudian.

· Media sosial atau jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dan Friendster juga seperti game online. Bisa membuat kecanduan dan lupa, bahkan jejaring sosial Facebook sudah banyak menelan korban kejahatan dengan berbagai cara yang dilakukan pelakunya untuk menjerat korbannya.

· Penipuan lewat internet, juga marak terjadi dan banyak yang menjadi korban. Layanan online bisa menjadi sarana untuk pelaku tindak kejahatan apapun untuk menjerat sasaran penipuan.

3. Apa yang anda ketahui tentang Netiket, jelaskan!

Jawab

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF (The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.

· Netiket pada one to one communications yakni kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu “face to face” dalam sebuah dialog. Misal komunikasi via electronic mail.

· Netiket pada one to many communications yakni kondisi dimana satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Misal komunikasi via mailing list dan net news.

· Information services : pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs).

4. Sangsi apa saja yang akan diterima oleh pelanggar etika dalam ber-internet? Jelaskan!

Jawab

Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut. Hal tersebut terjadi karena saat kita berinteraksi di internet dengan banyak orang bisa jadi apa yang kita utarakan (ketik/tulis) tidak sama dengan prasangka pembacanya. Dalam artian hal ini untuk menjaga keharmonisan para penghuni dunia maya.

Etika Profesi 5

 · Terdapat banyak profesi pekerjaan seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator, dan sebagainya.

· Pilihlah satu profesi bidang TI dan satu profesi bidang non TI. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dari kedua profesi yang anda pilih tersebut.

 

Jawab:

 

 Profesi Bidang IT (Database Administrator)

· DBA dituntut untuk menjaga data data yang ia kelola serta tepat memberikan   Informasi kepada seseorang atau yang terkait secara tepat,cepat dan akurat

· Backup dan replikasi data, mereview data yang dipercayakan kepada Anda, sebaiknya dilakukan seperlunya bila terkait dengan pekerjaan (tidak membocorkan data)

· Autentikasi, ketepatan, dan keakuratan informasiserta harus menanggung bila ada error di informasi dan bagaimana kesalahan itu berakibat kepada sistem secara keseluruhan. Karena Mis-informasi dapat berakibat fatal terhadap kehidupan seseorang

· DBA dituntut untuk mengetahui Siapa pemilik informasi Dan Berapa harganya serta Siapa channel atau bagaimana informasi itu mengalir dan  Siapa yang boleh mengakses informasi itu

· DBA dituntut  mengetahui serta memberikan Informasi apa saja yang dapat diperoleh oleh seseorang atau organisasi dan Dalam kondisi seperti apa seseorang atau organisasi mendapatkan informasi

 Profesi Non IT (Dokter)

· Dokter hanya melakukan pengobatan, penyembuhan berada pada Allah

· Dokter wajib memperlihatkan jenis penyakit, sebab musabab timbulnya penyakit, kekuatan tubuh orang sakit, obat yang sesuai dan daya penyembuhan obat itu

· Dokter tidak boleh membocorkan permasalahan/aib/penyakit pasien kepada orang lain selain orang-orang yang mempunyai hak untuk mengetahui permasalahan tersebut (misal rekan sejawat dokter/keluarga pasien)

· Sebagian besar waktunya harus dicurahkan kepada pasien

· Berlaku lemah lembut, menggunakan cara keagamaan dan sugesti dalam menangani pasien