Etika Profesi 7

 1. Apa yang anda ketahui tentang ciber crime?

Jawab

Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

2. Bagaimana sifat kejahatan pada ciber crime?

Jawab

Sifat kejahatan di dunia maya adalah non-violence yaitu tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

3. Siapa pelaku kejahatan pada ciber crime?

Jawab

Pelaku cyber crime bersifat lebih universal meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

4. Bagaimana modus operandi kejahatan pada cyber crime?

Jawab

Keunikan darii kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasinya dalam modus operandi. Itulah sebabnya mengapa sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemrogramannya dan sebagainya. Sifat inilah yang membuat cyber crime berbeda dengan tindak-tindak pidana lainnya.

5. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis cyber crime yang anda ketahui!

Jawab

· Berdasarkan jenis Aktivitasnya:

Ø Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.

Ø Illegal Contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Ø Penyebaran virus secara sengaja dengan menggunakan email. Sering kali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini, virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Seperti virus mellisa, I love You, dan Sircam.

Ø Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

Ø Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.

Ø Cyberstalking. Dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer. Seperti menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.

Ø Carding Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Ø Hacking dan cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pad seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detai dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.

Ø Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

Ø Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintahan atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

· Berdasarkan motif kegiatannya:

Ø Sebagai tindakan murni criminal merupakan tindakan criminal yang dilakukan karena motif kriminalitasnya.

Ø Cyber crime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak criminal atau bukan, mengingat motif kegiatanya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.

· Berdasarkan sasaran kejahatannya:

Ø Menyerang individu. Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Seperti Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass.

Ø Menyerang hak milik. Cyber crime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Seperti carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

Ø Menyerang pemerintah. Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

6. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis kerugian yang dialami bila mengalami cyber crime!

Jawab

Kerugian yamg ditimbulkan dari kejahatan ini dapat bersifat material maupun no-material, seperti waktu, nilai,  jasa, uang, barang, harga diri, martabat, dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi. Cybercrime berpotensi menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik, ekonomi, social budaya. Dimasa mendatang, kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan insfrastruktur yang berbasis teknologi elektronika (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan).

7. Sebutkan dan jelaskan factor-faktor yang mempengaruhi cyber crime!

Jawab

Ø Faktor Politik. Kebijakan politik pemerintah Indonesia sangat diperlakukan untuk menanggulangi cyber crime yang sudah berkembang di Indonesia.

Ø Faktor Ekonomi. Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan computer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi.

Ø Faktor social Budaya. Ada beberapa aspek untuk factor social budaya:

Kemajuan Teknologi Informasi. Era globalisasi, manusia tidak akan bisa melepaskan kebutuhan akan teknologi informasi.

Sumber Daya manusia dalam teknologi informs mempunyai peranan penting sebagai pengendali dari sebuah alat.

Komunitas baru. Dengan adanya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuklah komunitas baru di dunia maya yakni komunitas para pengguna internet yang saling berkomunikasi. Seperti mailing list, forum, chatting dsb.

8. Sebutkan dan jelaskan dampat cyber crime terhadap keamanan Negara!

Jawab

· Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Kasus Cybercrime yang terungkap di bandung ada 7 pelaku carding, pembobolan kartu kredit melalui internet.

· Berpotensi menghancurkan Negara. Tak ada satu Negara pun di dunia ini yang terbebaskan dari ancaman cybercrime. Pencegahan terhadap tindakan cybercrime harus mencakup semua operasi illegal yang dapat merugikan pihak lain.

9. Bagaimana strategi/cara pemerintah Indonesia dalam menangulangi cyber crime, jelaskan!

Jawab

· Strategi Jangka Pendek

Penegakan hukum pidana adalah salah satu manivestasi untuk membuat hukum tidak hanya sebagai barang rongsokan yang tak berguna.

Mengoptimalkan UU Khusus Lainnya. Sektor Cyber Space, juga banyak bersentuhan dengan sector-sektor lain yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya.

Rekruitment Aparat Penegak Hukum. Diutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia computer dan internet disamping kemampuan lain yang dipersyaratkan.

· Strategi Jangka menengah

Cyber Police merupakan orang-orang khusus yang dilatih dan di didik untuk melakukan penyidikan cyber crime.

Kerjasama Internasional. Kerjasama kepolisian internasional perlu ditindaklanjuti untuk melakukann penegakan hukum. Karena kejahatan modern sudah melintasi batas-batas Negara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, system komunikasi, dan transportasi.

· Strategi Jangka Panjang

Membuat UU Cyber Crime. Tujuan pembuatan undang-undang yang khusus mengatur tentang dunia maya ini adalah untuk pemberatasan atas tindakan pelaku adar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dan system pembuktian.