SIM PERENCAAN PEMBANGUNAN DAERAH


Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIMPEPEDA) ini dirancang untuk menangani proses perencanaan pembangunan daerah agar berjalan efektif dan efisien. Proses yang ditangani mulai dari pengusulan pembangunan di musrenbang tingkat desa, kecamatan, kabupaten sampai usulan tersebut direalisasikan dalam APBD dan dievaluasi dalam PAK. Sistem ini sangat diperlukan mengingat banyaknya data usulan dan alur proses yang cukup panjang. Dengan mempertimbangkan pola perencanaan bottom up dan top down, sistem yang dibangun harus mampu menghasilkan data yang akurat. Sistem harus bisa mengimplementasikan asas sekali input untuk data yang sama. Secara garis besar Informasi yang dihasilkan oleh SIMPEPEDA diantaranya:

  • Daftar rinci permasalahan dan informasi kegiatan pembangunan setiap tahapan.
  • Rekap informasi kegiatan pembangunan berdasarkan kelompok dan kriteria yang ditentukan.
  • Setelah menjadi kegiatan pembangunan APBD, bisa dilakukan monitoring terhadap realisasi fisik dan keuangan. Mampu menampilkan informasi perubahan anggaran dalam PAK.
Alur Perencanaan dan Penganggaran



Proses Perencanaan Pembangunan
Untuk mengembangkan SIMPEPEDA perlu dipahami terlebih dahulu proses perencanaan pembangunan pemerintah daerah Kabupaten/Kota secara global atau menyeluruh (komperhensif ). Proses proses yang ada sebagai berikut:
  • Musrenbang Desa
  • Musrenbang Kecamatan
  • Musrenbang Kabupaten/Kota
  • RKPD
  • RAPBD
  • APBD
  • RPAK
  • PAK
Masing-masing proses tersebut diatas berjalan serial artinya berurutan dari satu proses ke proses yang lainya saling berkaitan. Dalam mendesain system perlu diperhatikan keterkaitan proses dengan informasi yang lain seperti data SKPD dan matrik program.

Musrenbang Kecamatan
Merupakan proses awal pemasukan usulan kegiatan yang dilakukan ditingkat kecamatan. Hasil musrenbang kecamatan akan dimasukan ke sistem. Informasi yang akan dimasukan adalah sebagai berikut:
  • Kecamatan yang mengusulkan kegiatan
  • Nomor kegiatan
  • Nama usulan kegiatan
  • Sebaran desa
  • Tahun Kegiatan
  • Anggaran
  • Volume
Setelah tahap ini sistem harus mampu mengeluarkan output secara rinci maupun rekap dari usulan yang masuk dari masyarakat.

Musrenbang Kabupaten/Kota
Hal-hal penting terkait Musrenbang Kabupaten adalah:
  • Daftar kegiatan Musrenbang Kecamatan akan dijadikan bahan pembahasan Musrenbang Kabupaten secara off line (musyawarah/rapat).
  • Apabila usulan kegiatan diterima sebagai kegiatan yang perlu dilaksanakan maka sistem harus menyediakan fasilitas untuk menandai / update (status) terhadap usulan tersebut untuk dilanjutkan atau tidak.
  • Pengelompokan terhadap SKPD yang menangani usulan kegiatan juga dilakukan pada proses ini.
  • Penambahan kegiatan SKPD yang tidak berasal dari Musrenbang Kecamatan juga bisa dilakukan pada proses ini.
  • Setelah proses Musrenbang Kabupaten/Kota maka sistem memberikan output musrenbang secara rekap maupun rinci berdasarkan kecamatan atau SKPD.
RKPD
Proses pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilakukan dengan menggunakan hasil
/output dari sistem yang bersatus Musrenbang Kabupaten. Status RKPD tidak perlu dimasukan ke sistem.

RAPBD
  • Kegiatan Hasil Musrenbang Kabupaten akan dijadikan bahan RKPD.
  • Apabila usulan kegiatan yang ada dirasa perlu untuk dilaksanakan telah disediakan fasilitas untuk menandai / update (status) menjadi RAPBD.
  • Kegiatan yang berstatus RAPBD dari usulan yang ada menandakan kegiatan yang dimaksud siap untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
  • Pengelompokan SKPD yang menangani usulan kegiatan juga dilakukan pada proses ini.
  • Penambahan kegiatan dengan pengelompokan berdasarkan program yang tidak berdasarkan hasil Musrenbang Kabupaten juga bisa dilakukan pada proses ini.
  • Setelah proses RAPBD maka sistem mampu menghasilkan output RAPBD secara rinci maupun rekap.
APBD
  • Output RAPBD akan dijadikan bahan pembahasan secara off line (rapat/musyawarah). Kegiatan yang berstatus APBD dari daftar usulan kegiatan yang ada merupakan kegiatan pembangunan pada tahun anggaran yang dimaksud.
  • Perubahan program yang menangani usulan kegiatan dilakukan pada proses ini.
  • Pengelompokan terhadap sumber anggaran (APBD Kab, APBD Prop, APBN atau Hibah) yang menangani usulan kegiatan juga dilakukan pada proses ini.
  • Penambahan kegiatan dengan pengelompokan berdasarkan program yang tidak berdasarkan hasil RAPBD juga bisa dilakukan pada proses ini jika status kegiatan diupdate menjadi status lanjutan.
  • Setelah proses penyusunan APBD maka sistem mampu menghasilkan output APBD secara rinci maupun rekap.
RPAK
  • Usulan kegiatan yang tidak dilaksanakan pada APBD dapat dilihat pada daftar kegiatan yang berstatus RAPBD. Informasi ini dapat ditinjau kembali untuk dimasukan pada kegiatan pembangunan PAK.
  • Setelah dilakukan pengkajian, rapat-rapat dan musyawarah secara off line daftar kegiatan dapat dirubah statusnya menjadi RPAK (merupakan draft PAK) sebelum diusulkan ke DPRD untuk proses PAK .
  • Setelah proses ini sistem akan menghasilkan output draft RPAK baik secara rinci maupun rekap.
PAK
  • Print out RPAK / draft PAK akan dijadikan bahan pemabahasan di DPRD.
  • Hasil musyawarah PAK DPRD akan dimasukan kembali ke sistem dengan cara merubah status RPAK menjadi PAK.
  • Setelah proses ini sistem akan menghasilkan output kegiatan pembangunan PAK baik secara rinci maupun rekap.
Permasalahan
Siklus kegiatan pembangunan mulai dari usulan sampai realisasinya memiliki siklus yang cukup panjang. Item-item usulan kegiatan juga sangat banyak. Untuk itu diperlukan suatu alat berupa sistem informasi agar permasalahan-permasalahan tersebut dapat teratasi dengan baik dan cepat.

Manfaat Menggunakan SIMPEPEDA
Dengan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIMPEPEDA) akan didapat manfaat / output diantaranya:
  • Mengetahui kegiatan yang berstatus musrenbang kecamatan dengan cara Membuat laporan hard copy dari daftar kegiatan yang memiliki status musrenbang kecamatan.
  • Mengetahui daftar kegiatan yang berstatus musrenbang kabupaten yang dapat difilter menurut kecamatan dengan cara mencetak hasil laporan daftar kegiatan.
  • Mengetahui rekapitulasi usulan kegiatan per kecamatan maupun seluruh kecamatan
  • Mengetahui sebaran desa atau kecamatan dari suatu usulan kegiatan.
  • Mengetahui rekapitulasi usulan kegiatan per satker
  • Mengetahui rekapitulasi kegiatan pembangunan APBD per kecamatan maupun seluruh kecamatan
  • Mengetahui sebaran desa atau kecamatan dari suatu kegiatan pembangunan APBD.
  • Mengetahui rekapitulasi kegiatan pembangunan APBD per satker
  • Mengetahui rekapitulasi kegiatan pembangunan APBD per agenda, kebijakan dan program dari matrik program RPJMD(Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
  • Mengetahui deviasi realisasi terhadap rencana dalam suatu kegiatan baik secara fisik (%) maupun keuangan.
  • Cetak buku saku pembangun per tahun anggaran.Buku sangat tepat untuk dibawa kemanapun top eksekutif daerah berkunjung ke kecamatan-kecamatan /desa-desa.