1. Jelaskan kronologis disahkannya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU-ITE)!
Jawab
· 2004 : Naskah RUU ITE disempurnakan oleh Tim khusus dan sidampaikan kepada Presiden, Presiden menyampaikan RUU ITE kepada DPR untuk dibicarakan dalam sidang DPR untuk mendapat persetujuan.
· 2005 : Januari, DPR mengembalikan 11 RUU yang berasal dari pemerintah, termasuk RUU ITE, dengan catatan Pemerintah dapat mengajukan kembali untuk ditindaklanjuti pembahasaanya bersama-sama DPR.
· 2005 : Harmonisasi RUU ITE di DepKumHam, melibatkan Instansi terkait dan disepakati sebagai naskah final, diserahkan kepada Presiden dan oleh Presiden diserahkan ke DPR untuk dibahas menjadi undang-undang.
· 2008 : Maret 2008 UU ITE disahkan oleh DPR, menjadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdiri dari 13 BAB dan 54 Pasal.
2. Jelaskan sistematika yang ada dalam UU-ITE!
Jawab
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Informasi, Dokumen dan Tanda tangan Elektronik
Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem elektronik
Bab V Transaksi Elektronik
Bab VI Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi
Bab VII Perbuatan yang dilarang
Bab VIII Penyelesaian Sengketa
Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
3. Jelaskan pengertian sistem elektronik yang dimaksud dalam UU-ITE!
Jawab
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak / melawan hukum memproduksi dan menjual perangkat lunak Komputer yang dirancang untuk suatu sistem elektronik termasuk pelanggaran hukum dalam UU-ITE. Sebutkan dan jelaskan perkecualian dari klausul tersebut sehingga tindakan itu tidak dipandang sebagai pelanggaran hukum.
Jawab
Tindakan tersebut bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pendidikan,pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.